Polisi syariah Indonesia di Aceh melakukan hukuan cambuk terhadap pelaku gay di depan umum. Ini disebabkan karena Aceh mempunyai peraturan anti gay, walaupun gay tidak ilegal di Indonesia. Tentu kejadian ini melnggar hukum internasional.
Saya setuju dengan hukum gay yang dilakkukan di Aceh \, karena dengan begini akan menimbulkan efek jera bagi para pelaku gay. Alangkah baiknya jika hukuman gay lebih disesuaikan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Sumber:VOAIndonesia.com
0 Komentar