Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR melakukan sidang Paripurna. Dalam sidang Paripurna tersebut Fahri Hamzah mengesahkan Hak Angket dengan menggunakan kewenangan DPR. Hal ini menyebabkan KPK terganggu dalam proses penyidikkan kasus korupsi E-KTP dan kasus korupsi lainnya
Saya setuju dengn Fahri Hamzah, jika menetapkan Hak Angket sebagai langkah yang bijak dan ada tujuannyaya boleh-boleh saja. Hak angket mempunyai tujuan untuk membuka apa yang sebenarnya terjadi dan jelas.
Sumber:VOAIndonesia.com

0 Komentar