Menurut saya, jika penertiban itu merupakan tugas dan kewajiban Dinas Ketertiban semestinya harus segera dilakukan. Jika tidak cepat dilakukan dapat merugikan masyarakat dan membuat lingkungan menjadi tidak nyaman, karena banyak iklan iklan di jalanan. Kita semua pasti menginginkan kondisi lingkungan yang bersih dan asri sehingga nyaman.
Sumber:Tribun Jogja, 28 Juli 2016

0 Komentar